Hukum dan Cara Mencicipi Makanan Agar Puasa Tak Batal

Tidak semua orang boleh mencicipi makanan saat puasa, termasuk puasa Ramadan.

Editor: Zainuddin
SHUTTERSTOCK/ Hanifah Kurniati
Ilustrasi. 

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim dianjurkan segera berbuka.

Doa Buka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa? Simak Penjelasannya, https://bogor.tribunnews.com/2021/04/02/bagaimana-hukum-mencicipi-masakan-saat-berpuasa-simak-penjelasannya?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved