Nasional
Nasib Muhammad Farid Andika Koboi Jalanan Pengemudi Fortuner Todongkan Senjata Terancam Hukuman Mati
Nasib Muhammad Farid Andika Koboi Jalanan Pengemudi Fortuner Todongkan Senjata, Terancam Hukuman Mati
"Sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain, termasuk keterangan saksi."
"Nanti kalau sudah terkumpul semuanya, baru kami gelar perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," lanjut Yusri.
Farid, ditegaskan Yusri, berstatus tersangka kasus penodongan dan dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
"Sudah kami tahan, kami tersangkakan di UU Darurat No 12 Tahun 1951, jadi masih kami dalami," lanjut Yusri.
Novia sebelumnya melaporkan Farid ke Polresta Jakarta Timur, Jumat malam.
"Iya, buat laporan," ujar Novia di Mapolresta Jakarta Timur, Jumat, dilansir dari Tribun Jakarta.
Pada awalnya, Novia sempat enggan mempermasalahkan ketika ditabrak Farid.
Akan tetapi, sikap Farid yang justru marah dan menodongkan senjata membuat Novia melaporkan pelaku ke polisi.
"Awalnya aku enggak permasalahin ditabrak."
"Maksudnya (pelaku) minggir, minta maaf aja. Enggak apa-apa."
"Cuma dianya marah-marah dan nodong pakai pistol," ucap Novia.
Farid, menurut Novia, berusaha bikin mundur massa yang mengerubungi kendaraannya dengan senjata.
Sebab, pelaku sendiri tidak mau meminggirkan kendaraannya.
"Dia (MFA) kan nodong senjata. Terus pada kayak teriak-teriak, suruh dia cabut."