Berita Lumajang Hari Ini
Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang
Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: eko darmoko
Istri MS syok melihat anaknya dikangkangi suaminya sendiri.
Dua hari setelah kejadian, istri MS membulatkan tekatnya melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi sebelumnya, insiden hubungan terlarang terjadi antara ayah berinisial MS (46) dengan anak tirinya di Lumajang.
MS memanfaatkan anak tirinya untuk dijadikan alat pemuas nafsu birahi, ketika sang istri tidak ada di rumah.
Korban, anak tiri tersebut, adalah gadis belia atau anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang diciduk polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Tercatat, MS sudah kali menyetubuhi anak tirinya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri.
Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.
Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.
"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."
"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).