Berita Surabaya Hari Ini

Pemprov Jatim Perpanjang PPKM Mikro Jatim Sampai 19 April 2021

Pemprov Jatim memperpanjang PPKM Mikro sampai tahap V atau sampai 19 April 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memperpanjang PPKM Mikro sampai tahap V.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk mengikuti Instruksi Mendagri, memperpanjang PPKM Mikro Tahap V.

Sesuai instruksi Mendagri, PPKM Mikro Tahap V berlaku sampai 19 April 2021.

"RT zona hijau di Jatim naik dari yang sebelumnya 210.348 menjadi 211.897 atau bertambah 1.549 setelah PPKM Mikro."

"Artinya PPKM Mikro ini memberikan dampak yang signifikan dari level satuan terkecil, yaitu RT."

"Maka sesuai dengam arahan usat, PPKM Mikro di Jatim diperpanjang," ujar Khofifah kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (7/4/2021).

Selain peningkatan RT zona hijau, keefektifan PPKM Mikro dapat dilihat dari BOR atau keterisian rumah sakit untuk ICU yang turun dari sebelumnya 72 persen menjadi 46 persen.

Sedangkan, BOR isolasi biasa turun dari 79 persen menjadi 28 persen.

Capaian itu ditambah dengan positivity rate yang menurun dari 20 persen menjadi 18 persen setelah PPKM Mikro

Sedangkan, rate of transmition yang dulunya 1,10 menurun jadi 0,68.

Bahkan, zona merah epidomologi menjadi nihil setelah sebelumnya ada di angka 8.

Di sisi lain, rata-rata kesembuhan naik dari yang sebelumnya 500-600, menjadi 700-800.

Meski begitu, gubernur perempuan pertama Jatim tersebut menekankan pentingnya mewaspadai potensi-potensi kenaikan kasus.

"Kami harus belajar dari fakta adanya peningkatan zona oren dari yang sebelumnya 12 menjadi 16 saat libur panjang kemarin."

"Kami harus tetap waspada dan bersinergi. Maka dari itu, PPKM Mikro ini sangat dibutuhkan terlebih menjelang libur panjang seperti ini," terang Khofifah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved