Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebaran Tahun 2021, Lengkap dengan Jumlah yang Akan Diterima
Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk lebaran 2021 sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021.
Anda juga bisa membaca rincian serta jumlah THR Karyawan Swasta yang akan diterima untuk Lebaran 2021.
Catat jadwal pencairan THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021 sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker).
Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR Karyawan Swasta harus sudah cair.
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Baca juga: Pengemis Viral Dijambret & Dapat Donasi Rp 200 Juta dari Taqy Malik Tewas, Ada Transaksi Aneh di ATM
Baca juga: Pria Buka Jasa Membangunkan Sahur Gratis Viral, Promosi di Banner, Gaet 11 Pelanggan di Hari Pertama
Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.
Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021) seperti dikutip dari SURYA.CO.ID.
Denda bagi perusahaan
Jika pengusaha tidak membayar THR secara penuh, maka akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida.
Besaran THR 2021 yang diterima