TEGA NIAN! Dosen Kampus Negeri Cabuli Keponakan Sendiri, Remas-Remas Berlagak Terapi Kanker Payudara

Cabuli Keponakan yang Dirawat Sejak Kecil, Dosen Unej Jadi Tersangka, Ratusan Aktivis Dukung Korban

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Bebet Hidayat
Shutterstock
Ilustarsi - Kasus pencabulan dosen terhadap keponakan di Jember 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Tega nian sang paman ini yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap keponakan sendiri.

Adalah RH, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Jember menjadi tersangka kasus pencabulan keponakannya sendiri.

Ironisnya, keponakan yang diduga dicabuli RH telah lama dirawat oleh sang dosen Unej ini.

Oknum dosen Universitas Jember membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun.

Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban.

Cabuli Keponakan yang Dirawat Sejak Kecil, Dosen Unej Jadi Tersangka, Ratusan Aktivis Dukung Korban
Koalisi Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi secara virtual untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, Selasa (13/4/2021). Aksi itu dilatarbelakangi kasus pencabulan dosen Universitas Jember berinisial RH terhadap keponakannya. (Sri Wahyunik / SURYAMALANG.COM)

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara.

Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Maling Motor Scoopy Beraksi saat Sahur, Ikat Pintu Rumah dengan Tali Sepatu

Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH, dosen Universitas Jember sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus dosen Universitas Jember cabuli keponakannya ini:

1. Dirawat sejak kecil

Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved