Berita Ponorogo Hari Ini
Terkuak Alasan Mama Muda Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Ada Fakta Cinta Terlarang di Ponorogo
Terkuak Alasan Mama Muda Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Ada Fakta Cinta Terlarang di Ponorogo
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Seorang Mama Muda di Ponorogo tega membunuh bayinya sendiri yang baru ia lahirkan.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut bermula saat YS (21) melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan pacarnya.
"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).
Sepuluh menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar dan kembali lagi ke kamar mandi lalu mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.
"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.
Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.
"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.
Persalinan tersebut dilakukan YS di rumah neneknya.
Saat itu neneknya sedang keluar rumah untuk mencari kebutuhan di pasar dan salat subuh.
YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.
Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.
"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.
Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.
YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Diberitakan sebelumnya, Mama Muda di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).
Bayi tersebut merupakan anak dari perempuan berinisial YS (20), salah satu penghuni rumah tersebut.
"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."
"Perlu kita perdalam lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.
Hendi menjelaskan awalnya YS yang tinggal bersama neneknya mulai mengeluh sakit perut pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Namun YS menolak saat ditawari untuk minum obat.
"Neneknya lalu pergi ke pasar dan pada pukul 04.00 dini hari YS melahirkan di kamar mandi," jelasnya.
Setelah berhasil melalui proses persalinan dengan selamat, ternyata sang bayi menangis.
"Dari situ YS langsung memukul (bayi)," jelasnya.
Jenazah bayi tersebut ditemukan di halaman belakang rumah di antara tumpukan kayu dan kandang-kandang ayam.
Hendi mengatakan dari keterangan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan kekasihnya.
"Kasus ini masih kami dalami dan kami kembangkan," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra)

Payudara Cewek-cewek Pengendara Motor di Ponorogo Jadi Sasaran Birahi
Remaja putra di bawah umur di Ponorogo menjadi pelaku pelecehan seksual dengan melakukan begal payudara.
NDP (14) yang merupakan pelajar SMP tersebut melakukan aksinya di Jalan baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Senin (12/4/2021) sore.
NDP yang saat itu mengendarai Yamaha Vixion putih Nopol AE 4048 VM berpapasan dengan 4 orang perempuan yang mengendarai dua sepeda motor.
"Pelaku kemudian putar balik dan mengejar kedua sepeda motor tersebut lalu memepetnya," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021).
Saat sudah bersebelahan dengan kendaraan korban, pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas buah dada korban yang dibonceng di belakang.
Korban lalu ke arah sepeda motor kedua yang ada di depannya dan melakukan hal serupa lalu kabur.
"Pelaku melakukannya menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya tetap memegang gas setir," lanjutnya.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah salah satu korban merekam aksi tersebut dan diunggah oleh salah satu akun media sosial.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 4.500," jelas Hendi.
Saat ini pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawa umur dan mendapatkan jaminan orang tua. (Sofyan Arif Candra)
Berita terkait Ponorogo