Berita Malang Hari Ini
Berita Malang Populer Kamis 15 April 2021: Jadwal Sekolah Tatap Muka & Aturan Jualan Takjil di Jalan
Rangkuman Berita Malang Populer hari ini Kamis 15 April 2021 merupakan kumpulan kabar terkini dan terpopuler di daerah Malang Raya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Banyak masyarakat yang beranggapan jika Pemerintah Kota telah melakukan pelarangan menjualan takjil selama Ramadan 2021.
Melansir dari akun media sosial Instagram miliknya, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan jika masyarakat diperbolehkan jualan takjil asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Malang Jamin Bantuan Rumah bagi Korban Terdampak Gempa akan Sesuai Standar
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebaran Tahun 2021, Lengkap dengan Jumlah yang Akan Diterima
Baca juga: Libur Sepekan di Awal Ramadan 2021, Pemain Arema FC Tetap Harus Latihan di Rumah
Sutiaji menegaskan jika warga berjualan takjil di pinggir jalan namun dilarang jika berjualan sampai ke badan jalan dan bisa menganggu pengguna jalan lain.
“Kami persilakan berjualan makanan pembuka berbuka puasa atau takjil asal tidak mengganggu pengguna jalan,” jelas Sutiaji.
Selain itu, Sutiaji juga meminta masyarakat Malang agar bisa sama-sama menaati aturan untuk mewujudkan ketertiban bersama.
“Jika semua menaati aturan maka akan enak. Warga bisa mengaus rezeki dan pengguna jalan tidak terganggu,” sambung Sutiaji.
Pemerintah Kota merencanakan untuk menurunkan petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI-Polri terutama di titik-titik rawam kemacetan selama pasar takjil berlangsung.
Titik-titik yang sering terjadi kemacetan seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Raya Sulfat, Jalan Trunojoyo dan di sekitar Jalan Kyai Tamin.
“Jadi saya sampaikan dan tegaskan lagi, bukan tidak boleh berjualan takjil, boleh tapi harus tertib, tidak berjualan hingga ke badan jalan dan tidak memicu kemacetan lalu lintas. Begitu juga dengan pembagian makanan takjil, harus mengikuti aturan serupa,” pungkas Sutiaji.
Baca juga: Identitas Pelaku Begal Payudara di Ponorogo yang Viral di Facebook Terungkap, Pelaku Masih SMP
Baca juga: Klarifikasi Biaya Pemakaman di Kelurahan Kepatihan Ponorogo yang Naik dari Rp 500 Ribu Jadi 5 Juta
Sementara itu, Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021, masyarakat diizinkan untuk menggelar kegiatan pasar takjil.
Seperti yang tertuang dalam SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 bagian Isi Edaran. Di mana pada Isi Edaran No 1 tertulis, Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Ini yang kami masih hindari. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat, untuk sementara ini menghindari kerumunan-kerumunan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Modus Maling Motor di Kota Malang, Ikat Pintu Rumah Pakai Tali Sepatu
Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Umum Rusak Saat Gempa di Malang
Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Ia pun meminta kepada masyarakat, untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas).
"Covid-19 ini dapat menyebar dan berkembang dengan cepat. Jadi kita harus selalu waspada," tambahnya.