Berita Surabaya Hari Ini
Pemkot Surabaya Putuskan Akan Lepas Surat Ijo Ke Kementerian, Selanjutnya Capai Tujuan Sertifikat
Eri menjelaskan, sudah siap untuk melepas atau menghibahkan Surat Ijo kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Bobby Koloway , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Masalah lahan Surat Ijo di kota Surabaya terus berproses menuju tujuan utama yang diinginkan warga yang berubah statusnya menjadi sertifikat Hak Milik.
Update proses Surat Ijo kini sudah memasuki keputusan Pemkot Surabaya yang akan melepas tanah atau lahan yang masih berstatus Surat Ijo itu.
Rencananya, Pemkot akan menyerahkan lahan bersertifikat surat ijo ke pemerintah pusat.
Selanjutnya, sertifikasi menjadi Hak Milik (SHM) menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Komitmen itu disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Rapat Koordinasi terkai Penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya yang digelar oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), 15 Agustus 2021 lalu.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menjalankan komitmennya dalam kampanye di Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya tahun lalu.
Ia berusaha menuntaskan masalah Surat Ijo yang sudah lama menjadi problem bagi masyarakat
Eri menjelaskan, sudah siap untuk melepas atau menghibahkan Surat Ijo kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
"Mulai awal Surat Ijo saya sampaikan kita lepas ke negara. karena itu disampaikan ke DPD RI karena PP-nya sudah jelas kalau ke negara adalah hibah, setelah itu berlaku UU Agraria, siapa yang menempati selama 20 tahun bisa mensertifikatkan," kata Eri saat ditemui usai meninjau simulai sekolah tatap muka di SMPN 1 Surabaya, Jumat 16 Januari 2021.
Terkait kapan realisasinya? Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu mengatakan, masih menunggu arahan DPD RI yang masih akan mengumpulkan beberapa stakeholder untuk melancarkan pelepasan.
"Kita sudah mau lepas, tinggal nanti insya Allah kalau kementerian nerima sudah selesai. Nanti setiap tanah yang luasnya 250 m² yang digunakan tempat tinggal yang kita lepas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut, LaNyalla dengan tegas meminta negara hadir dan menyelesaikan masalah ini.
"Sudah saatnya negara hadir untuk menyelesaikan konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Pokok Agraria, demi tercapainya implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria," ujar LaNyalla.