Jadwal Pencairan THR PNS Lebaran Tahun 2021, Lengkap dengan Jumlah dan Besaran Tiap Golongan
Jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi PNS untuk Lebaran 2021 lengkap besaran yang diterima berdasarkan masing-masing golongan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
Tunjangan PNS
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Eko Darmoko/SURYAMALANG.COM.
Ikuti Berita Terkait THR 2021 dan Ramadan 2021 Lainnya.