Berita Tulungagung Hari Ini
5 Napi Korupsi dan 2 Napi Teroris di Lapas Tulungagung Tak Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2021
Lima napi korupsi dan dua napi teroris di Lapas Tulungagung tidak diusulkan menapat remisi Lebaran 2021.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Mereka adalah Sutrisno yang sebelumnya menjabat kepala Dinas PUPR, Syahri Mulyo yang menjabat bupati dan seorang rekanan bernama Agung Prayitno.
Selain tiga nama itu, ada Suprapto, mantan Kades Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut yang dipidana karena korupsi DD dan ADD tahun 2015-2016.
Yang terakhir Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung yang korupsi dana hibah Pemkab Tulungagung ke Tulungagung Motor Cross (TMC), melalui KONI Tulungagung.
Selain lima nama itu, ada dua napi yang kasusnya dalam tahap banding.
Salah satunya adalah Danang Wahyu Kusworo, Ketua Pokmas Tentrem Dusun Kedungsingkil, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu.
Danang korupsi dana hibah pengadaan sapi, Dinas Peternakan Jawa Timur tahun 2017.
Sedangkan satu nama lainnya adalah Djoko Hariyanto (49), dalam perkara korupsi di PDAM Tulungagung.
Sedangkan dua napi teroris di Lapas Kelas IIB Tulungagung adalah AA (22) asal Bima, Nusa Tenggara Barat dan AS (22) asal Aceh Besar, Nangro Aceh Darusallam (NAD).
Mereka sama-sama bergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Keduanya adalah napi pindahan dari Lapas Cikeas pada 12 Desember 2020.