Mudik Lebaran

11 Titik Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Wilayah Mojokerto Mulai Beroperasi, Terminal Juga Diawasi

Sejumlah pos penyekatan larangan mudik mulai beroperasi di berbagai jalan raya menuju wilayah Kota/ Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota dalam kegiatan pengamanan larangan mudik di Kota Mojokerto. 

Penulis : Mohammad Romadoni , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Mojokerto sepakat menjalankan aturan Larangan Mudik pemerintah pusat mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Sejumlah pos penyekatan larangan mudik mulai beroperasi di berbagai jalan raya menuju wilayah Kota/ Kabupaten Mojokerto.

Penyekatan jalan ini diberlakukan menyusul kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait larangan mudik Idul Fitri Tahun 2021, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti mengatakan sebelumnya pemerintah telah menerapkan larangan mudik saat Idul Fitri pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun penyekatan dilakukan lebih awal mulai 22 April hingga 26 Mei 2021 bulan depan lantaran dikhawatirkan potensi penyebaran Covid-19 varian baru.

"Ada tujuh titik pos penyekatan yang berfungsi untuk mengantisipasi masyarakat dari luar daerah agar tidak mudik dalam kondisi Pandemi Covid-19," ungkapnya saat sosialisasi larangan mudik di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, Senin (26/3/2021).

Fitria menjelaskan adapun pos penyekatan ditempatkan di ruas jalan akses menuju Kota Mojokerto yaitu perbatasan di Simongagrok, perbatasan Dawarblandong dengan Lamongan

"Kita juga standby berkoordinasi dengan PJR Ditlantas Polda jatim untuk menjaga di dua exit tol yang ada di wilayah Polresta Mojokerto yakni exit tol Penompo dan exit tol Mojokerto barat di Gedeg," jelasnya.

Satlantas Polres Mojokerto Kota juga akan bersinergi dengan Dishub Provinsi dalam pengawasan di Terminal Kertajaya guna mengantisipasi pemudik dini dari luar daerah.

Sekaligus, pengawasan terkait larangan transportasi beroperasi pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sedangkan, tiga titik wilayah di Kabupaten Mojokerto yang diberlakukan penyekatan yaitu di wilayah Trawas, akses masuk di daerah Trowulan dan wilayah Kecamatan Ngoro.

Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelanggar nekat mudik khususnya travel gelap yang memasuki wilayah Polresta Mojokerto.

"Anggota berjaga di pos penyekatan selama 1x24 jam sehingga bila ada travel gelap nekat beroperasi pasti akan ada penindakan tegas hingga saksi tilang dan diminta putar balik," ucap Fitria.

Dikatakannya, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudik, yang dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi dapat untuk silaturahmi dengan keluarga maupun kerabat melalui video call.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved