Mudik Lebaran

11 Titik Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Wilayah Mojokerto Mulai Beroperasi, Terminal Juga Diawasi

Sejumlah pos penyekatan larangan mudik mulai beroperasi di berbagai jalan raya menuju wilayah Kota/ Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota dalam kegiatan pengamanan larangan mudik di Kota Mojokerto. 

"Manfaatkan video call maupun aplikasi Zoom untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung agar tidak mudik untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 khususnya di wilayah Mojokerto," pungkasnya.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menambahkan Pemerintah Daerah melalui Satgas Pengamanan Covid- 19 telah mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Tujuannya, sebagai upaha pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Onde-Onde ini.

"Jadi mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 maka larangan mudik lebaran secara resmi diberlakukan," terangnya.

"Pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan lonjakan penyebaran Covid-19, termasuk libur lebaran tahun 2020, jelang Natal dan tahun baru," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved