Bu Guru PNS Jadi Pelakor, Statusnya Sebagai Istri Kedua dari Seorang ASN Pria Diungkap Istri Pertama

Kasus Bu guru PNS yang menjadi istri kedua itu terungkap dari laporan istri ASN yang disebut telah menikahi bu guru di sebuah SMPN di Kota Solo itu.

Editor: Dyan Rekohadi
Kolase
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM - Seorang ibu Guru berstatus PNS yang terbukti menjadi pelakor atau istri kedua dari seorang PNS atau ASN yang sudah beristri mendapat sorotan.

Bu guru PNS ini diketahui mendapat sanksi dicopot dari tugasnya sebagai seorang guru dan 'distaffkan' di Pemkot Solo.

Kasus Bu guru PNS yang menjadi istri kedua itu terungkap dari laporan istri ASN yang disebut telah menikahi bu guru di sebuah SMPN di Kota Solo itu.

Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan apa yang dilakukan bu guru ASN itu, menjadi istri kedua, merupakan pelanggaran berat.

"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).

Nur mengungkapkan hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pria pada tahun 2020.

Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.

"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.

Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).

Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.

"Kita sudah sidang terakhir, " ucap Nur

Bu guru itu akhirnya diberi hukuman berupa pencopotan dari fungsi tugasnya sebagai guru.

Hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.

Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.

Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, guru tersebut sudah mendapatkan sanksi sesuai prosedur.

“Ya intinya kami sudah menindak dengan tegas dan tentu sesuai prosedur, dan sanksi sudah ditetapkan sesuai ketentuannya,” kata Ahyani kepada TribunSolo.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (29/4/2021).

Menurutnya, tidak ada alasan khusus kenapa pihak Pemkot Solo masih memberikan kesempatan yang bersangkutan sebagai staff di kawasan Pemkot Solo.

“Kita sudah sesuai aturan, masa kita menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.

“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran

Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.

“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.

Gibran sampaikan itu merupakan tindakan dan peringatan keras buat ASN untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Ya kita kerja secara profesional saja, itu untuk shock therapy dan bisa jadi pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.

Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.

Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Guru SMP Pelakor di Solo Masih Berstatus PNS, Pemkot Sebut Sudah Disanksi Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved