Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Simak Penjelasan Gus Miftah : Itu Anugerah
Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Simak Penjelasan Gus Miftah : Itu Anugerah
SURYAMALANG.COM - Ketika ibadah puasa Ramadan, seorang laki-laki mengalami mimpi basah, bagaimana hukumnya?
Berikut jawaban dari Gus Miftah terkait mimpi basah di bulan suci Ramadan.
Dalam hukum Islam, menurut Gus Miftah, mimpi basah saat berpuasa sama sekali tak membatalkan puasa seseorang.
Hal ini disampaikan Gus Miftah dalam unggahan video terbarunya di media sosial Instagram.
Di situ, pendakwah yang memualafkan eks ilusionis Deddy Corbuzier dan Dj Katty Butterfly ini memastikan hukum mimpi basah saat berpuasa menurut Islam.
"Suatu saat ada yang bertanya 'Gus saya tadi malam mimpi basah. Habis Subuh saya baru bangun. Apakah membatalkan puasa Gus?' Ya nggak."
"Jangankan mimpi basahnya malam, siang hari loh. kalau kamu mimpi basah itu tidak membatalkan puasa," kata Gus Miftah, dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Hukum Berhubungan Badan di Malam Malam Terakhir Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Selanjutnya, mimpi basah bisa saja membatalkan puasa seseorang dengan satu alasan, jika orang tersebut secara sadar melalukannya sendiri.
"Terus dia ngomong, 'Kan saya malam mimpi basah Gus. karena saya belum puas, saya tambain sendiri!"
"Nah itu yang batalin. Kalau mimpinya nggak batal. Batal tuh karena kamu tambahin sendiri," lanjut Gus Miftah.
Pengelola pesantren Ora Aji tersebut menyebut mimpi basah yang dialami seseorang saat berpuasa justru sebuah anugerah dari Allah.
"Kalau siang siang mimpi basah itu tidak membatalkan puasa, itu anugerah," tutup Gus Miftah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Gus Miftah Mimpi Basah Siang Hari Saat Ramadan Tidak Batalkan Puasa, Itu Anugerah
Alasan Gus Miftah Mewakili Anang Menikahkan Aurel & Atta, Singgung Nyali Orangtua di Depan Presiden
Terungkap alasan Gus Miftah mewakili Anang Hermansyah menikahkan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.