Perwira Polisi Diduga Pesta Narkoba

Kapolda Jatim Pecat 2 Kanit Narkoba dan 3 Anggota Polrestabes Surabaya yang Tertangkap Pesta Sabu

Kapolda Jatim menegaskan kelima anggota itu akan ditindak tegas. Nico akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberi pernyataan terkait penangkapan oknum polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Lima oknum anggota polisi itu diringkus bersama tiga warga sipil yang diduga tersangka kasus narkoba, lantaran melakukan pesta narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dari tangan oknum polisi tersebut.

Kelima oknum itu adalah, Iptu MS, Kanit idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu EJ, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan anggota opsnal (lapangan) yakni Aipda AP, Brigpol S dan Brigpol BS.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir secara tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika apalagi dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya memerangi peredaran barang haram itu.

"Perintah pak Kapolri jelas. Kemarin Satgas Merah Putih juga berhasil mengamankan 2,5 ton Sabu. Ini tandanya tidak ada toleransi terhadap narkotika."

"Ini komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum termasuk kepada oknum anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya," kata Isir, Jumat (30/4/2021) malam.

Isir juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim, untuk berterima kasih kepada masyarakat yang ikut andil dalam proses pemberantasan narkoba tak terkecuali informasi mengenai oknum Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.

Lima oknum polisi itu terancam akan dipecat dengan tidak hormat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lima oknum anggota Polri aktif dan tiga warga sipil yang diduga tersangka tersebut.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved