LARANGAN MUDIK - Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda)
Editor:
Bebet Hidayat
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.(Tribunnews)
Tags
larangan mudik
mudik lebaran 2021
larangan bus beroperasi
bus surabaya
angkutan mudik lebaran 2021
SURYAMALANG.COM
Rekomendasi untuk Anda