Datang ke Kantor Polisi, Hambali Ngaku Hajar Mertua Pakai Gagang Parabola

Hambali (40) datang ke Polrestabes Palembang, dan mengaku baru menghajar mertuanya, Raswin (59) di rumah Kelurahan Ulak Lebar.

Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Hambali (40) datang ke Polrestabes Palembang, dan mengaku baru menghajar mertuanya, Raswin (59) di rumah Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Penganiayaan ini terjadi pada 18 Juni 2019.

"Saat itu pelaku memukul kepala bagian belakang dan memukul leher mertuanya menggunakan besi gagang Parabola," ungkap AKP Luhut Situ Morang, Kapolsek Lubuklinggau Barat, Minggu (2/5/2021).

Pelaku memukul kepala mertuanya sebanyak dua kali.

Diduga penganiayaan ini terjadi karena korban melarang pelaku mengajak istrinya, Robiatun pindah rumah.

"Penganiayaan itu mengakibatkan mertuanya mengalami luka lebam di bagian kepala belakang, dan harus dirawat."

"Sedangkan pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Penangkapan bermula saat Kanitreskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Paisal mendapat informasi bahwa Hambali menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku mengaku telah memukul mertuanya sendiri," paparnya.

Selanjutnya anggota Polsek Lubuklinggau Barat menjemput pelaku di Polrestabes Palembang.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memukul mertuanya mengunakan sepotong besi parabola," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menantu Pukuli Kepala Mertua Pakai Gagang Besi Parabola, Kesal Istri Tak Boleh Diajak Pindah Rumah, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/menantu-pukuli-kepala-mertua-pakai-gagang-besi-parabola-kesal-istri-tak-boleh-diajak-pindah-rumah?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved