Ramadan 2021

Hukum Zakat Fitrah Online, Apakah Sah dan Diperbolehkan? Berikut Cara Zakat Online & Bacaan Niatnya

Simak hukum zakat fitrah online, apakah sah dan diperbolehkan? berikut cara zakat fitrah online serta bacaan niatnya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi zakat fitrah online: hukum zakat fitrah online, apakah sah dan diperbolehkan? 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Apa hukum zakat fitrah online, apakah sah dan diperbolehkan?. 

Mengingat pandemi Covid-19 belum selesai serta teknologi yang mendukung, zakat fitrah memang bisa dilakukan online. 

Melalui, baznas.go.id, umat muslim bisa melakukan zakat fitrah online dari rumah dengan sejumlah ketentuan. 

Dikutip dari zakat.or.id, hukum zakat fitrah online dijelaskan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. 

“Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Haruskah Kita Panik saat Varian Baru Covid-19 asal India dan Afrika Selatan Masuk Jakarta dan Bali?

Tahun 2030 Umat Muslim Akan Puasa Ramadan 2 Kali Dalam Setahun, Simak Penjelasan Ahli Antariksa

ILUSTRASI - Zakat fitrah dalam artikel waktu membayar dan bacaan niatnya
ILUSTRASI - Zakat fitrah dalam artikel waktu membayar dan bacaan niatnya (SURYAMALANG.COM/Canca.com)

Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.

“Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.

Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad.

Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya dikutip via Tribunnews.com artikel 'Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id'.

  • Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

5 Urutan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum Zakat di Awal Ramadan Hingga Jelang Idul Fitri

Berapa Jumlah Takaran Zakat Fitrah Ramadan 2021 yang Benar? Berikut Penjelasan dan Bacaan Niatnya

  • Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved