Ramadan 2021

Kalender Jadwal Libur Lebaran 2021, Libur Sekolah dan Cuti Bersama, Simak Aturan Resmi Pemerintah

Simak kalender jadwal libur lebaran 2021, libur sekolah dan cuti bersama serta aturan resmi pemerintah

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi mudik lebaran: Kalender jadwal libur Lebaran 2021, libur sekolah dan cuti bersama 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kalender jadwal libur Lebaran 2021, libur sekolah dan cuti bersama telah tertuang dalam aturan. 

Aturan jadwal libur Lebaran 2021 tertuang dalam Ketetapan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Tiga Menteri itu antara lain Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut masing-masing Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.

Dengan begitu masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama 3 hari yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:

Dikutip dari TribunPalu.com artikel 'Libur Lebaran Sekolah 2021 Mulai Kapan dan Sampai Kapan?'

  • Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal Cuti bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal. 

  • Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal

12-14 April 2021: Libur Awal Bulan Ramadhan 1442 H

10-22 Mei 2021: Libur Lebaran dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

26 Juni -10 Juli: Libur Kenaikan Kelas

  • Rincian aturan larangan mudik lebaran 2021

Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19. 

Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 itu menjelaskan tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. 

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (8/4/2021) artikel 'Berlaku 6 Mei 2021, ingat lagi rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021'.

Inilah sejumlah aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut:

- Pengecualian kebijakan pelarangan mudik 

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini.

Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. 

Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu:

- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. 

- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. 

"Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku. 

- Operasi di tempat-tempat strategis

Dijelaskan pula, selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.

Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

Yang dimaksud tempat-tempat strategis di antaranya: pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung. 

Pelaksanaannya mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), diimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. 

- Tindak tegas

Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah.

"Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," imbuh Wiku.

- Wajib karantina mandiri

Dan yang perlu menjadi perhatian, sebelum melakukan aktivitasnya, masyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan selama periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. 

Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri. 

Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan pelaku perjalanan yang diizinkan, wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan.

Dan optimalisasi  ini juga akan ditujukan untuk pengawasan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan beserta perayaan Idul Fitri jika terdapat potensi melanggar protokol kesehatan. 

- Aturan tambahan

Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE nomor 13 tahun 2021.

Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 

Adapun rincian aturannya antara lain: 

1. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan. 

2. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan. 

3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. 

Yang perlu dicatat, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan. 

4. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan. 

5. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan. 

6. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan. 

7. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. 

8. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC. Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. 

Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM

Ikuti berita jadwal libur Lebaran 2021, Lebaran 2021 dan Ramadan 2021 lainnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved