Berita Tulungagung Hari Ini

Pelaku Pembunuh Warga Pagak Malang Sempat Ikut Jemput Jenazah Korban di Tulungagung

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Sugeng Widodo (32) sebagai tersangka pembunuh Sait Lupriadi (45).

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Sugeng Widodo (32), tersangka pembunuh temannya, Sait Lupriadi, Warga Pagak Malang 

Berita Tulungagung Hari Ini
Reporter: David Yohanes
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Sugeng Widodo (32) sebagai tersangka pembunuh Sait Lupriadi (45).

Sugeng dan Sait adalah teman sepergaulan di Desa Sumbermanjing Kulon, Pagak, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap setelah mayat Sait ditemukan mulai membusuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Desa Keboireng, Besuki, Tulungagung.

Baca juga: Warga Pagak Malang Dibunuh di JLS Pantai Gemah Tulungagung, Pelakunya Ternyata Temannya Bermain Judi

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP handono Subiakto, Sugeng bersikap sangat tenang dan mengesankan dia bukan pelakunya.

Bahkan dia juga ikut datang ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD dr Iskak Tulungagung, untuk menjemput jenazah Sait.

“Dia sangat tenang, tidak ada perasaan panik. Bahkan dia mengesankan seperti tidak terjadi apa-apa saat menjemput jenazah korban,” terang Handono, Senin (3/5/2021).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di Sumbermanjing Kulon.

Dari para saksi diketahui, Sait terakhir keluar bersama Sugeng.

Apalagi polisi berhasil melacak ponsel milik Sait yang sempat diambil oleh Sugeng.

“Semua bukti dan saksi mengarah ke dia. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Handono.

Berdasar catatan kepolisian, Sugeng adalah residivis kasus pencurian.

Dia pernah dihukum di Jawa Tengah karena mencuri tabung gas elpiji.

Sugeng juga pernah dipenjara karena mencuri telepon genggam di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kini penyidik menjerat Sugeng dengan pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved