Berita Malang Hari Ini
Info Mudik dan Titik Penyekatan di Malang, Sidoarjo: Wilayah Satu Rayon Masih Bebas & Teknis Cegatan
Simak update info mudik dan titik penyekatan di Malang, Sidoarjo: wilayah satu rayon masih bebas dan teknis cegatan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update info mudik dan titik penyekatan di Malang, Sidoarjo, hingga Blitar Raya.
Dari info mudik dan titik penyekatan lebaran 2021, wilayah yang masih satu rayon masih bebas lalu lintas tanpa ada penyekatan.
Bahkan di Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Nganjuk, dan Blitar warganya masih bisa mudik lokal.
Selengkapnya, langsung saja ikuti update info mudik dan titik penyekatan di Malang berikut ini:
1. Lalu Lintas Antar Malang Raya Bebas

Masyarakat Malang Raya tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mudik saat lebaran 2021 nanti.
Akan tetapi masyarakat masih diperbolehkan melakukan mobilisasi lalu lintas di Malang Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution usai menghadiri rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Perhubungan RI bersama Dandim 0833 dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono, Senin di NCC Balaikota Malang (3/5).
"Kalau judulnya mudik gak boleh. Karena mudik itu dilarang oleh pemerintah. Tapi mobilisasi secara lalu lintas tetap kami izinkan karena tidak ada pembatasan," ucapnya.
• Berita Arema Populer Selasa 4 Mei 2021: Pesan Eduardo Almeida untuk Aremania dan Profil Lengkapnya
Secara tegas pria yang akrab disapa Rama tersebut menyampaikan, bahwa untuk di Kota Malang nantinya tidak ada penyekatan seutuhnya.
Karena Kota Malang bukanlah rayon utama, mengingat Kota Malang berada di tengah-tengah wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Kita gak melakukan penyekatan seutuhnya. Nanti pos kami siapkan di Exit Tol Malang. Karena rayon utama di Kabupaten Malang. Malang kota tidak ada karena kita dilintasi saja dan berada di tengah," ucapnya.
Secara teknis, pihak kepolisian nanti akan melakukan pemantauan di Exit Tol Malang yang berada di Madyopuro.
Pihaknya nanti akan melihat barang yang dibawa oleh kendaraan yang melintas, sekaligus melihat kendaraan tersebut berasal dari daerah mana.
"Mudik tetap tidak boleh. Tapi kalau ada kepentingan kegiatan di luar mudik silahkan. Kalau misalnya kerja ke kabupaten itu boleh dengan syarat yang dipenuhi, yakni surat-surat dari pimpinan, tanda tangan basah, dan berikut juga selalu membawa hasil rapid test," ucapnya