Nasional

Ini Hukuman untuk Majikan di Singapura Seusai Menyiksa TKW Indonesia, Muslikhah Dipaksa Makan Rambut

Ini Hukuman untuk Majikan di Singapura Seusai Menyiksa TKW Indonesia, Muslikhah Dipaksa Makan Rambut

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
Singapura 

Meski merasa sakit, ART melanjutkan pijatannya.

Belakangan, korban memberi tahu kakak perempuannya tentang kasus yang dialaminya.

Kakak korban menelepon dan meminta bantuan Sentra Pegawai Domestik.

Polisi kemudian mendatangi kediaman Tan, dan korban dibawa ke rumah sakit dengan lebam-lebam di kening dan lengannya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kathy Chu mengatakan, Tan tidak mengakui perbuatannya pada awal penyelidikan.

Korban tidak bekerja selama tujuh bulan, sejak April 2019 hingga ia mendapatkan pekerjaan baru pada Desember 2019.

Chu menuntut Tan hukuman penjara 12-15 minggu dan kompensasi sedikitnya 3.200 dolar AS atas penyiksaan dan hilangnya pendapatan selama tidak bekerja.

Kuasa hukum terdakwa semula meminta hukuman percobaan atau denda.

Namun ketika hakim menolaknya, kuasa hukum meminta hukuman penjara tidak lebih dari enam minggu dan perintah kompensasi yang lebih ringan.

Ia mengatakan, ini baru kasus pertama kliennya dan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah sifat dia sebenarnya.

Disebutkan, Tan telah mempekerjakan ART selama 10 tahun dan tidak ada kasus sebelumnya.

Bahkan kuasa hukum menyertakan testimoni sifat baik Tan dari seorang mantan ART.

Tan yang hamil pada trimester itu meminta izin bicara langsung dengan hakim.

Ia mengakui salah dan meminta keringanan.

Alasannya, ia memiliki tiga anak, dan satu lagi akan lahir, seorang ibu yang sakit-sakitan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved