Nasional
Ini Hukuman untuk Majikan di Singapura Seusai Menyiksa TKW Indonesia, Muslikhah Dipaksa Makan Rambut
Ini Hukuman untuk Majikan di Singapura Seusai Menyiksa TKW Indonesia, Muslikhah Dipaksa Makan Rambut
SURYAMALANG.COM - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Singapura, Muslikhah, dipaksa majikannya makan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi.
Bahkan, Muslikhah yang berusia 24 tahun itu juga sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari sang majikan.
Penyiksaan yang dilakukan sang juragan kepada Muslikhah ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura.
Terdakwanya atau sang majikan itu adalah perempuan bernama Tan Hui Mei (35).
Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.
Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.
Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada Muslikhak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu.
Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.
Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.
Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.
Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.
Ia diberi tugas pekerjaan rumah tangga, memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.
Namun antara November 2018 sampai Maret 2019, Tan disebutkan memaksa korban menelan potongan kapas kotor di atas meja makan.
Tan menunggu untuk memastikan korban memasukkan kapas tersebut ke mulutnya.