Nasional

Ini Hukuman untuk Majikan di Singapura Seusai Menyiksa TKW Indonesia, Muslikhah Dipaksa Makan Rambut

Ini Hukuman untuk Majikan di Singapura Seusai Menyiksa TKW Indonesia, Muslikhah Dipaksa Makan Rambut

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
Singapura 

“Saya hanya ingin Anda tahu, saya memang salah, dan keluarga membutuhkan saya, saya tidak ingin melahirkan di penjara dan dipisahkan dari anak-anak saya,” ujarnya.

Namun hakim menegaskan bahwa hukuman bagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah penjara, kecuali ada situasi yang mendesak.

Dalam kasus Tan, kata hakim, tidak ada situasi yang mendesak.

Hakim menyinggung dua luka fisik pada korban serta dampak psikologis lantaran dipaksa makan kapas dan rambut rontok. (Tribun Network/ChannelNewsAsia/Tribun-Medan.com)

Berita terkait tenaga kerja wanita dan Singapura

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved