Berita Tulungagung Hari Ini
Kejari Gandeng ITN Malang untuk Ungkap Korupsi Dinas PUPR Tulungagung
Kejari Tulungagung menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang untuk mengungkap korupsi di Dinas PUPR Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Namun setelah waktu yang ditetapkan, kontraktor harus membayar sesuai nilai akhir yang ditetapkan.
Namun kini setelah dua tahun berselang, kontraktor tidak kunjung membayarkan klaim kelebihan bayar yang ditemukan BPK.
Karena itu kasus ini sudah memenuhi unsur korupsi, karena ada kerugian negara di dalamnya.
Bahkan meski ada pembayaran klaim BPK itu di tengah penyidikan perkara, tidak menghapus tindak pidananya.
"Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya. Namun akan menjadi pertimbangan pasal maupun putusan hakim kelak," tegas Agung.
Setelah Kejari Tulungagung mengumumkan tengah menyidik korupsi ini, ada yang melakukan penggembosan opini.
Salah satunya menyebut, kasus ini sudah menjadi bagian perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara yang ditangani KPK ini yang membawa bupati, kepala dinas PUPR dan seorang rekanan masuk penjara.
Namun Agung menjelaskan, kasus yang ditanganinya berbeda dengan yang ditangani KPK.
Sebab terduga pelakunya juga berbeda dengan perkara yang ditangani KPK.
Pasal yang digunakan juga berbeda.
"Kalau KPK kan terpidananya ada tiga orang itu. Sementara kami tidak membidik mereka, ada pihak lain yang menjadi kontraktor," terang Agung.