Berita Jember Hari Ini
UPDATE Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Polres Jember Diberi Hadiah Bunga Setelah Tersangka Ditahan
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menahan dosen Universitas Jember berinisial RH yang menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakannya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Sri Wahyunik , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Babak baru kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Jember setelah pelaku yang sudah dijadikan tersangka ditahan Polres Jember, pada Rabu (5/5/2021) malam.
Langkah jajaran Polres Jember itupun langsung mendapat apresiasi warga melalui aktivis di Kabupaten Jember yang tergabung dalam Gerakan Peduli Perempuan (GPP) .
Aktivis GPP menyerahkan buket bunga kepada penyidik Satreskrim Polres Jember, Kamis (6/5/2021).
Pemberian buket bunga itu sebagai bentuk apresiasi kinerja penyidik Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember yang menangani kasus pencabulan anak dengan tersangka dosen Universitas Jember berinisial RH.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menahan dosen Universitas Jember berinisial RH yang menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.
"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pencabulan. Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat memimpin rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuk Kadek.

Kadek Ary menambahkan, pencabulan itu memakai cara merayu korban untuk diobati.
Tersangka RH beralasan keponakannya sakit sehingga harus diterapi. Terapi yang dimaksudnya adalah terapi kanker payudara.
"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan cabul. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.
Perbuatan cabul dilakukan dua kali. Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel.
Perekaman dilakukan dalam moda suara, bukan video.