Berita Malang Hari Ini
Info Larangan Mudik Malang: 31 Orang Jalani Swab Tes Antigen & Sanksi Bagi yang Nekat Mudik
Inilah update info larangan mudik Malang Raya dan sekitarnya selama pemberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah update info larangan mudik Malang Raya dan sekitarnya selama pemberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Dari update info mudik berikut ini, setiap daerah menerapkan sistem larangan mudik yang berbeda-beda.
Di antaranya sejak hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, setidaknya sudah ada 31 orang jalani swab test antigen Covid-19 di pos penyekatan pintu tol Malang.
Selain itu, inilah daftar sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Selengkapnya, langsung saja simak update info mudik Malang dan titik penyekatan di Malang yang telah tim SURYAMALANG.COM rangkum.
1. 31 Orang Telah Jalani Swab Tes Antigen di Pos Penyekatan

Memasuki hari ketiga penyekatan larangan mudik telah ada 31 orang yang telah menjalani swab tes antigen di pos penyekatan pintu tol Malang pada Sabtu (8/5/2021).
Dari hasil swab tes antigen tersebut, seluruh warga dinyatakan hasilnya negatif swab tes antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, swab test antigen tersebut digunakan untuk memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah Kota Malang namun tidak membawa surat kelengkapan hasil antigen.
"Total keseluruhan dua hari kemarin ada 21 orang. 17 orang pada Jumat kemarin (7/5/2021) dan 4 orang pada Kamis (6/5/2021). Hari ini infonya ada 10 orang, dan hasilnya mereka negatif semua," ucapnya.
Penyediaan alat swab tes antigen selain bagi pengemudi yang tidak membawa surat keterangan, juga dikhususkan bagi pengemudi yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius.
Sasaran utamanya ialah kepada kendaraan yang berasal dari luar rayon Malang Raya.
Sedangkan, bagi kendaraan di luar rayon Malang Raya tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa harus diberhentikan petugas.
"Misalkan ada yang positif langsung akan kami bawa safe house Jalan Kawi. Kami sudah persiapkan semuanya. Tapi Alhamdulillah sejauh ini negatif semua dan mudah-mudahan negatif sampai seterusnya," ucapnya.
Total, Dinkes Kota Malang telah menyediakan 1.600 swab tes antigen dalam masa pengetatan mudik lebaran yang berlangsung selama 6-17 Mei 2021.
Pada penyekatan di hari kedua kemarin, masih banyak pengemudi yang tidak membawa surat kelengkapan hasil swab tes antigen.
Akan tetapi, mereka terap dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, karena ketika di cek suhu tubuhnya normal.
"Pokoknya kalau gak bawa surat kelengkapan hasil swab dan suhu tubuhnya di atas rata-rata harus kami screening dulu baru langsung kami swab," tandasnya.
2. Daftar Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Inilah daftar sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan dan mulai berlaku hari Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran pada Idul Fitri 2021.
Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Sanksi Bagi yang Melanggar

Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.
"Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021) dikutip dari Tribun Jakarta "Ini Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Idul Fitri".
Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021.
Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.
"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.
Reporter: Rifky Edgar / Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait Berita Malang Hari Ini Lainnya.