Ramadan 2021
Sempurnakan Puasa Ramadan dengan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Ramadan segera berakhir, saatnya menyempurnakan ibadah puasa dengan berzakat dan terus memperbanyak sedekah.
Berbeda dengan zakat fitrah yang terikat dengan Ramadan, zakat maal tidak terikat dengan Ramadan dan bisa dibayarkan kapan saja asal sudah memenuhi kriteria wajib zakat.
Secara umum aset zakat maal meliputi emas dan perak, hasil pertanian, hasil peternakan, hasil pertambangan, harta temuan dan perdagangan.
Namun beberapa ulama kotemporer telah berijtihad dan memutuskan bahwa aset berupa uang, tabungan, hasil profesi atau penghasilan juga termasuk harta yang wajib dizakati.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya.
Dalam naskah yang terbatas ini, penulis akan membatasi pembahasan zakat maal pada zakat penghasilan atau zakat profesi.
Sejak 18 tahun yang lalu, MUI Pusat sudah menerbitkan fatwa Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
Merujuk pada ayat Alquran, hadits dan pendapat para ulama, MUI Pusat memutuskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Menurut fatwa tersebut, waktu mengeluarkan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara: (1) Dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. (2) Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Sedangkan kadar yang dibayarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan yang diterima dalam setahun, baik bersumber dari gaji, bonus, insentif dan sejenisnya.
Agar lebih praktis, mari kita langsung masuk pada contoh perhitungannya.
Pada tahun 2021 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menghitung bahwa nishab zakat penghasilan adalah Rp. 79.738.415 per tahun atau Rp. 6.644.868 per bulan.
Perhitungan ini didapat dari 85 gram dikali harga satu gram emas murni 24 karat saat ini atau Rp.938.099 x 85 = Rp.79.738.415.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki penghasilan Rp. 250.000.000 dalam setahun, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan karena sudah berada di atas batas minimum atau nishab.
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% x Rp. 250.000.000 = Rp. 6.250.000.
Amalan yang Dianjurkan di Malam Nuzulul Quran yang Jatuh Pada Hari Ini, Ada Salat Malam dan Itikaf |
![]() |
---|
Niat Bayar Utang Puasa Ramadan Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Bagaimana Caranya? |
![]() |
---|
50+ Kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021, Cocok Dikirim untuk Keluarga Hari Ini |
![]() |
---|
Niat Sholat Idul Fitri Sebagai Imam dan Makmum untuk di Masjid & Rumah, Lengkap Bacaan dan Tata Cara |
![]() |
---|
15 Gambar Ucapan Selamat Idul Fitri 2021, Lengkap Kata-kata Mutiara, Cocok Dibagikan Untuk Keluarga |
![]() |
---|