Nasional

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Disalurkan kepada 10 Juta Penerima

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Disalurkan kepada 10 Juta Penerima

Editor: Eko Darmoko
IST
ILUSTRASI 

Uang itu diberikan bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta.

 "Bukan honor, uang lelah. Itu pemahaman saya. Saya anggap itu uang lelah karena saya kerjanya sampai malam," kata Robin di persidangan.

"Total Rp86 juta. Saya lupa berapa kali pemberian, lebih dari sekali, paling besar sekali kasih Rp35 juta," sambung dia.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, dengan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.

Sidang digelar pada Senin (3/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Robin Saputra selaku anggota tim teknis pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. 

Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. 

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.  

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. 

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunnews)

Berita terkait bantuan sosial

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved