Penanganan Covid
Buntut Wisuda SMA Dibubarkan Kapolresta Mojokerto, Nama Camat, Kapolsek dan Danramil Ikut Terseret
Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimca) Magersari Kota Mojokerto ikut terseret dalam insiden pembubaran paksa kegiatan wisuda purna siswa SMA Negeri 1
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Dia menjelaskan awalnya membawa surat dari Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti untuk izin ke Polsek.
Dalam proses perizinan ia mendapatkan surat pernyataan dalam format seperti yang sudah beredar itu.
"Saya dimintai tanda tangan ke pemilik gedung (Astoria) Mas Erwin setelah itu dikembalikan ke Polsek. Prosesnya sebatas itu yang saya tahu setelah kami dikirimi hasil lengkapnya itu," bebernya.
Agus mengira surat pernyataan Satgas Covid-19 Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) sudah cukup sebagai syarat penyelenggaraan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (19/5/2021).
"Ternyata yang lebih atas (Satgas Covid-19) saya tidak tahu karena tidak diberi saran untuk mengurus itu, yang saya tahu karena masih situasi Pandemi cukup mengetahui Kecamatan, Polsek dan Koramil," ucap Agus.
Menurut Agus, kapasitas gedung Astoria 1.000 orang sehingga bisa menampung sekitarnya 40 persen dari jumlah peserta sebanyak 400 orang.
Dia menerima kegiatan wisuda purna siswa SMAN Puri di bubarkan karena melanggar Prokes.
Panitia penyelenggara juga tidak bisa mengontrol siswanya setelah mereka menerima gordon, berkerumun melepas masker sembari berswafoto.
"Namanya anak SMA dipanggil ke depan menerima gordon (Kalung Wisuda) seharusnya kembali ke tempat, lha ini tidak kembali ke tempatnya masing-masing sehingga mungkin terjadi kerumunan," pungkasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menegaskan surat pernyataan terkait kegiatan wisuda purna siswa yang beredar itu bukanlah surat izin.
Melainkan surat pernyataan kesanggupan penyelenggara kegiatan dan pemilik gedung untuk mematuhi Prokes.
"Mereka menganggap itu surat izin padahal hanya surat pernyataan patuh terhadap Prokes, kalau surat izinnya gak ada karena yang berhak mengeluarkan izin itu Satgas Covid-19 dan sejauh ini kita tidak pernah memberikan izin terkait kegiatan acara," pungkasnya.
Dodik mengatakan pihak penyelenggara maupun pemilik gedung masih diperiksa di Polresta Mojokerto dan Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
"Masih kita periksa keterangan bersangkutan di kantor Satpol jika terbukti melanggar Prokes keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp.50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," tandasnya.

Tim Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Kegiatan Wisuda Kelulusan SMA di Kota Mojokerto