Penanganan Covid
Buntut Wisuda SMA Dibubarkan Kapolresta Mojokerto, Nama Camat, Kapolsek dan Danramil Ikut Terseret
Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimca) Magersari Kota Mojokerto ikut terseret dalam insiden pembubaran paksa kegiatan wisuda purna siswa SMA Negeri 1
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Sebelumnya, Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda sekolah SMA yang memicu kerumunan orang di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Kodim 0815/CPYJ dan Satpol PP.
Tim membubarkan acara wisuda yang digelar oleh SMA Negeri 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang bertempat di Hall Convention lantai III Hotel Ayola, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Banyak peserta dalam kegiatan wisuda yang terlihat melepas masker dan duduk di kursi berdempetan di hotel Ayola.
Setelah itu, di tempat lain, petugas Satgas Covid-19 juga secara tegas membubarkan ratusan orang yang menghadiri kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pembubaran kegiatan wisuda lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang memicu kerumunan orang.
Petugas gabungan mengarahkan seluruh peserta wisuda agar meninggalkan lokasi kegiatan.
Apalagi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt.Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti yang merangkap jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong, pejabat Forkopimca Puri yaitu Camat Puri Nalurita Priswiandini, Kapolsek Puri Sri Mulyani, Danramil Puri Kapten Arh Supriyono.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri yang memicu kerumunan banyak orang. Sehingga pihaknya secara tegas membubarkan kegiatan wisuda tersebut.
"Kami mendapat informasi ada kegiatan ini sehingga sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto maka kita bubarkan," ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Deddy mengatakan pihaknya mengamankan seluruh panitia dari pihak sekolah maupun pengelola gedung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan wisuda diduga belum mengantongi izin dari otoritas setempat.
"Kegiatan ini tidak berizin maupun pemberitahuan pada Satgas Covid-19 sehingga akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum," jelasnya.
Dampak dari kegiatan wisuda di tengah Pandemi Covid-19 ini terancam pencabutan izin SLO atau Sertifikasi Layak Operasi dari dua gedung tersebut. Pihak Kepolisian juga memasang garis Police Line di lokasi tempat kegiatan wisuda.
"Tadi sudah dicabut izin ruangan (SLO) ini dan dipasang Police Line," ucap Deddy.
Artikel terkait penanganan Covid dapat diikuti di SURYAMALANG.COM