Ritual Sesat Dukun Hasut Orangtua Tenggelamkan Anak hingga Tewas, Percaya Putrinya Kerasukan

Ritual sesat dukun hasut orangtua tenggelamkan anak hingga tewas, percaya putrinya kerasukan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Instagram @lambe_turah/Istimewa via Tribunnews.com
Tersangka dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Praktek ritual sesat seorang dukun menewaskan bocah perempuan 7 tahun berinisial A di Temanggung, Jawa Tengah

Dugaan sementara, orangtua korban percaya dengan dukun tersebut untuk menenggelamkan sang putri sebagai ritual

Ritual itu bertujuan menghilangkan sifat nakal anaknya dan percaya A kerasukan

Mayat A ditemukan meninggal di kamar rumahnya Desa Congkrang, Kecamatan Bejen Minggu (16/5/2021).

Setelah penemuan mayat itu, warga kemudian melapor ke Polsek Bejen. 

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menuturkan mayat anak perempuan itu ditemukan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana.

Petugas mendatangi lokasi, memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD," kata Benny, kepada wartawan di Mapolres Temanggung, Senin (17/5/2021) mengutip TribunJateng 'Aisyah Korban Ritual Maut di Temanggung, Benarkah Karena Bujukan Sang Dukun?'.

Cerita Pedangdut Elyn Munchen Stroke Mendadak Usai Manggung, Sempat Lumpuh, Kini Mulai Pulih & Hamil

Putri Anne Anti Baper, Arya Saloka Masih Pakai Cincin Kawin dengan Andin di Rumah, Alasannya Cerdas

Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi
Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi (SURYAMALANG.COM/kolase Instagram @lambe_turah)

Jasad A ditemukan warga tergeletak di atas ranjang dalam kondisi tersisa hanya kulit dan tulang. 

Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat.

Dukun H yang dikenal sebagai orang pintar menyarankan sang bocah diruwat agar tidak nakal.  

Polres Temanggung pun terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A.

Polisi telah memeriksa empat orang dalam kasus tewasnya bocah perempuan tersebut.

Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B).

Hasil pemeriksaan sementara polisi, orangtua bocah itu terpengaruh bujukan dukun H.

Dukun H yang dikenal sebagai orang pintar menyarankan sang bocah diruwat agar tidak nakal.

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun.

Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

  • Koran Ditenggelamkan Hingga Tewas

Ritual ruwat yang diminta H, lanjut AKBP Benny Setyowadi, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.

Dikatakan AKBP Benny Setyowadi hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Wajah Tegang Ariyadi Setelah Makan Bakso, Motor Tak Bisa Dinyalakan, Malu Setelah Tahu Penyebabnya

Baca juga: Nasib Pasangan Muda Gerepe di Pemandian Umum Berujung Sesal, Terancam Penjara, Masih Berstatus Siswa

Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah perempuan 7 tahun digelandang polisi
Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah perempuan 7 tahun digelandang polisi (Istimewa via Tribunnews.com)

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Benny Setyowadi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.

  • Latar Belakang Dukun 

Dua dukun, H dan B yang menyebabkan bocah A (7) meninggal dunia ternyata sudah lima tahun beroperasi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Sugeng, kepala Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah.

Setiap saat H dan B berkeliling menawarkan jasa ilmu perdukunannya itu ke masyarakat Bejen.

Namun, berdasarkan pengakuan Sugeng tidak ada yang percaya karena kemampuan H dan B belum terbukti sama sekali di mata masyarakat Bejen.

"Ini kejadian luar biasa buat kami. Orang tua korban ini kan sebenarnya juga sama-sama korban. Memang dua orang H dan B ini yang bertanggung jawab atas kematian A," katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (19/5/2021). 

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Bu Guru Pinjam Online, OJK & Wali Kota Malang Turun Tangan, Tanggung Utang Pokok

Baca juga: Nasib Pasangan Muda Gerepe di Pemandian Umum Berujung Sesal, Terancam Penjara, Masih Berstatus Siswa

Ilustrasi Dukun
Ilustrasi Dukun (Ilustrasi)

Sugeng menambahkan, H dan B sudah membuka praktik perdukunan sekitar lima tahun.

"Sudah lima tahun mereka menjalankan praktik dukun. Ya hanya pengen kondang saja, diakui masyarakat. Tapi ya gitu, gak ada masyarakat yang percaya," tambahnya.

Sugeng pun mengetahui jika B dan H telah mempelajari ilmu perdukunan untuk mendapat pengakuan dari masyarakat.

Dengan adanya kejadian ini, Sugeng selaku kepala desa mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada apabila ada kejanggalan di lingkungan sekitar.

"Saya mengimbau masyarakat supaya hati-hati, baik itu dengan praktik supranatural atau sejenisnya. Karena dunia penipuan sedang marak sekali, dan kami sangat terpukul atas kejadian ini," pungkasnya.

Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM

Ikuti berita ritual sesat dan kasus anak di bawah umur lainnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved