Berita Malang Hari Ini
Simak Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Pinjaman Online
Dr rer pol Wildan Syafitri SE ME, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan Pinjaman Online (pinjol) mirip pinjaman biasa
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dr rer pol Wildan Syafitri SE ME, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan Pinjaman Online (pinjol) mirip pinjaman biasa yang dionlinekan.
Dari sisi ekonomi, satu sisi menjadi ada inklusi keuangan karena ada kemudahan akses bagi masyarakat lewat digitalisasi. Tapi di sisi lain jika tidak hati-hati maka akan memberi dampak pada peminjamnya.
"Jadi ya hati-hati memilih pinjol. Lihat dulu kredibilitasnya dan berizin OJK. Juga lihat ratingnya jika di aplikasi," kata Wildan pada SURYAMALANG.COM, Kamis (20/5/2021).
Selain itu juga dengan memperbanyak literasi. Sejauh ini, OJK juga sudah banyak penutup pinjol ilegal. Peminjam juga harus melakukan analisa jika bunga yang diberikan tidak masuk akal, berarti sudah seperti praktik rentenir.
Namun jika sudah menimbulkan masalah, harus dilihat dari banyak sisi. Dari sisi peminjam, orang pinjam itu biasanya sudah menyetujui klausul dan sudah ditandatangani.
Maka konsekuensi hukumnya besar. Jika diingkari, biasanya peminjam juga punya lawyer. Namun membayar lawyer kan mahal. Mereka akhirnya memakai debt collector. Masyarakat atau peminjam mungkin ada yang berpikir jika tidak mengembalikan akan tidak tahu.
Tapi mereka tetap akan tahu. Apalagi uang sudah diterima mereka. Sehingga konsekuensinya harus dikembalikan. Sedang dari sisi pemerintah, yang berhak melakukan pengawasan jasa keuangan adalah OJK dan Kemeninfo jika bentuknya aplikasi. Namun masyarakat juga bisa terlibat dengan melaporkan jika ada yang bermasalah.
Saat ini, pinjol juga menawarkan lewat SMS. Ini yang berbahaya. Sebab tidak diketahui siapa mereka. Jika dibiarkan saja mungkin tak masalah ada SMS seperti itu.
Tapi masalahnya darimana mereka tahu nomer HP masyarakat. Dikatakan, mungkin ada juga pinjol memberi bunga rendah sehingga pembayaran dari peminjam juga lancar.
Intinya ia berpesan pada peminjam tentang kehati-hatian. Harus jelas nama usahanya, izinnya. Misalkan jika BPR X bikin aplikasi pinjaman online. Maka calon peminjam bisa mencari informasinya lewat websitenya terlebih dulu daripada datang ke kantornya. Jika ada pinjol yang yang memberikan bunga mencekik berarti lembaganya memang berniat mengeksploitasi peminjam.
Berbeda dengan lembaga keuangan seperti bank, umumnya pinjol syaratnya gampang. Itu juga perlu diwaspadai. Meski OJK sudah menutup banyak pinjol ilegal, tapi akan selalu muncul pemain baru.