Berita Bojonegoro Hari Ini

Kisah di Balik Pria Bojonegoro Suka Mencuri Bra dan Celana Dalam Cewek, Hati Terluka Ditinggal Cinta

Kisah di Balik Pria Bojonegoro Suka Mencuri Bra dan Celana Dalam Cewek, Hati Terluka Ditinggal Cinta

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Eko Darmoko
Getty Images
Ilustrasi pakai dalam wanita 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Pria berinisial AM (27) asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro keranjingan mencuri pakai dalam wanita.

Ia diciduk saat mencuri celana dalam dan bra di Dusun Jinten, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Rabu (19/5/2021), malam.

Tak hanya mencuri, penampilan AM juga terlihat aneh, AM berpenampilan layaknya perempuan.

Ia mengenakan daster warna kuning saat menjalankan aksinya, agar tidak banyak yang curiga.

Kapolsek Kedungadem, Iptu Fatkhur Rohman mengatakan, pelaku tiba-tiba masuk ke pekarangan rumah warga dan berusaha mengambil beberapa lembar pakaian, seperti BH atau bra dan celana dalam yang dijemur oleh pemiliknya.

Pria di Bojonegoro berpenampilan seperti wanita saat mencuri celana dalam dan bra.
Pria di Bojonegoro berpenampilan seperti wanita saat mencuri celana dalam dan bra. (IST)

"Kemarin malam kejadiannya, kita amankan pelaku di Polsek beserta barang buktinya," ujar Fatkhur kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (20/5/2021) 

Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku sengaja mengambil pakaian dalam tersebut karena depresi setelah ditinggal pisah oleh sang istri.

AM kemudian dibebaskan dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sedangkan korban juga legowo setelah mendengarkan mediasi dari polisi, sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Pelaku mengalami depresi sejak beberapa bulan terakhir karena ditinggal pergi istrinya."

"Kemudian pelaku punya inisiatif untuk mengambil BH dan celana dalam."

"Tidak ditahan, karena tidak ada kerugian," terangnya.

Ditambahkannya, polisi memeriksa jok motor milik pelaku dan ditemukan beberapa lembar pakaian dalam wanita.

Pakaian tersebut merupakan bekas milik istrinya terdahulu, hal itu juga diakui AM kepada polisi.

"Pakaian dijok katanya milik mantan istri, pelaku sudah dibebaskan setelah diminta keterangan," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM)

Ilustrasi
Ilustrasi (The Week)

Berawal dari Nyamuk, Kelakuan Ayah Terhadap Putri Tirinya Terungkap, Berulang Kali Jadi Budak Nafsu

Seorang ayah di Nagan Raya, Aceh, tega menodai anak tirinya hingga berulang kali.

Perbuatan sang ayah berinisial S (41) terungkap gara-gara seekor nyamuk.

Kasus yang menjerat S kini sedang didalami oleh Polres Nagan Raya.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari SerambiNews.com, kasus itu terungkap setelah adanya cekcok antara tersangka dengan korban dan ibu korban.

Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan.

Polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka dan korban yang masih di bawah umur serta saksi-saksi lainnya.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia.

Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban mereka mempunyai tiga anak.

Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta tiga adiknya yang lain di rumah tersebut.

Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menikah dan bercerai.

"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud dikutip SURYAMALANG.COM dari Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).

Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban.

Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta memukul seekor nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.

Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya.

"Setelah terungkap dilaporkan ke polisi,"

"Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.

Pernah menikah

Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria.

Korban dan suaminya itu tinggal di rumah tersebut.

Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.

Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.

Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.

"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.

Periksa adik korban

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.

Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.

"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.

Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.

Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.

Dilaporkan ibu korban

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.

Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).

Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.

Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.

Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.

Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.

Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021.

Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman. (SerambiNews.com)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved