PPDB Malang 2021

PPDB SMP Kota Malang 2021, Lengkap Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Jalur Zonasi hingga Prestasi

Berikut jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMP secara online di Kota Malang. Lengkap persyaratan dan LINK pendaftaran.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Tangkapan layar https://ppdbkotamalang.id/
Ilustrasi - PPDB SMPN Kota Malang 

Daftar Ulang: 18-19 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB via Online dan di sekolah).

Anda juga bisa mengakses link PPDB Kota Malang, PPDB Kota Malang tahun 2021:

Link PPDB Kota Malang >>> KLIK

Berikut persyaratan PPDB Online SMP 2021 Kota Malang

1. JALUR ZONASI

  • Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun di karenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

2. JALUR AFIRMASI

  • Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK.
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP/PKH/KKS/Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial

3. JALUR KEPINDAHAN ORANG TUA

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
  • Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB

4. JALUR PRESTASI

A. Prestasi hasil nilai rapor

Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.

Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel PPKn, BIN, MAT, IPA, dan IPS paling rendah 85,00.

B. Prestasi hasil lomba

  • Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
  • Kejuaraan sebagai mana disebut pada butir (1) paling rendah:

(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi

(b) Juara 3 tingkat Kota

Reporter: Sylvianita Widyawati/ Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/SURYAMALANG.COM.

Ikuti Berita Terkait PPDB Kota Malang dan Lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved