Pria Ini Perdayai Cewek 10 Tahun di Samping 2 Anaknya, Iming-imingi Beri Uang Rp 5.000
Pria berinisial RZ memperdayai cewek berusia 10 tahun di samping dua anaknya di Kabupaten Aceh Besar, Aceh
SURYAMALANG.COM - Pria berinisial RZ memperdayai cewek berusia 10 tahun di samping dua anaknya di Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 5 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kasus ini bermula saat bermula ketika korban pergi mencari ibunya di kebun.
Kebun tersebut hanya berjarak empat rumah dari rumah koban.
Ketika menuju kebun, korban melewati rumah RZ.
Tiba-tiba RZ memanggil korban, "ke sini dulu, saya kasih uang".
Kemudian korban menghampiri RZ yang sedang berdiri di dalam rumahnya.
Kemudian RZ memberikan uang sebesar Rp 5.000 ke korban.
Ternyata RZ juga menarik tangan kanan korban.
RZ menyeret korban masuk ke dalam kamar.
Saat itu dua anak RS sedang tertidur di dalam kamar tersebut.
RZ memperdayai korban di samping dua anaknya yang sedang tertidur.
Setelah melakukan aksi bejatnya, RZ mengancam korban agar tidak memberi tahu siapapun.
Tapi saat pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada sang ibu.
Akhirnya sang ibu melapor ke polisi.
Kasus ini sudah memasuki ranah persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RZ dengan hukuman penjara selama 174 bulan.
"Jaksa menuntut dengan 174 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat," kata Tgk Murtadha LC, Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Aceh Setubuhi Bocah 10 Tahun, Modus Diiming-imingi Uang Rp 5.000, Dituntut 174 Bulan Bui, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/27/pria-di-aceh-setubuhi-bocah-10-tahun-modus-diiming-imingi-uang-rp-5000-dituntut-174-bulan-bui?page=all