Keberangkatan Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Dampak Bagi Calon Jamaah Haji Jatim Direspon Kemenag Jatim
Data yang tercatat dari kantor kemenag Jatim, setiap tahun setidaknya ada 80 ribu calon jamaah haji asal Jatim yang akan diberangkatkan.
Penulis : Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji tahun ini.
Pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Keputusan pembatalan keberangkatan haji ini tentunya berimbas pada nasib Calon Jamaah Haji (CJH) di Jawa Timur.
Data yang tercatat dari kantor kemenag Jatim, setiap tahun setidaknya ada 35.000 ribu calon jamaah haji asal Jatim yang akan diberangkatkan.
Sementara daftar waiting list keberangkatan haji di Jatim selama 31 tahun.
Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda menyebutkan bahwa pihaknya menyambut apapun keputusan pemerintah.
Karena menurutnya hal ini adalah amanah yang harus dilaksanakan.
"Kami hanya penerima dan pelaksana regulasi," ujarnya, Kamis, (3/6/2021).
Keputusan pemerintah itu, lanjut Huda, telah dipertimbangkan secara detail dengan menghadirkan seluruh komponen yang ada.
"Menjaga kesehatan menjaga diri adalah yang terpenting. maka dari itu kami Kanwil Kemenag Jatim menerima dan mengamankan setiap apa yang sudah diputuskan pemerintah Kemenag RI," sambungnya.
Adapun upaya selanjutnya kepada CJH, Huda mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di seluruh Jatim.
Seperti diketahui, Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.