Keberangkatan Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Dampak Bagi Calon Jamaah Haji Jatim Direspon Kemenag Jatim

Data yang tercatat dari kantor kemenag Jatim, setiap tahun setidaknya ada 80 ribu calon jamaah haji asal Jatim yang akan diberangkatkan.

Editor: Dyan Rekohadi
The Daily Beast
ILUSTRASI - Keberangkatan Haji tahun 2021 dibatalkan 

Penulis : Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji tahun ini.

Pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. 

Keputusan pembatalan keberangkatan haji ini tentunya berimbas pada nasib Calon Jamaah Haji (CJH) di Jawa Timur. 

Data yang tercatat dari kantor kemenag Jatim, setiap tahun setidaknya ada 35.000 ribu calon jamaah haji asal Jatim yang akan diberangkatkan.

Sementara daftar waiting list keberangkatan haji di Jatim selama 31 tahun.

Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda menyebutkan bahwa pihaknya menyambut apapun keputusan pemerintah. 

Karena menurutnya hal ini adalah amanah yang harus dilaksanakan. 

"Kami hanya penerima dan pelaksana regulasi," ujarnya, Kamis, (3/6/2021). 

Keputusan pemerintah itu, lanjut Huda, telah dipertimbangkan secara detail dengan menghadirkan seluruh komponen yang ada. 

"Menjaga kesehatan menjaga diri adalah yang terpenting. maka dari itu kami Kanwil Kemenag Jatim menerima dan mengamankan setiap apa yang sudah diputuskan pemerintah Kemenag RI," sambungnya. 

Adapun upaya selanjutnya kepada CJH, Huda mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di seluruh Jatim. 

Seperti diketahui, Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.

Menag menjelasakan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ungkapnya.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam.

Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.

Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.

Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.

Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.

"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.

Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini.

"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved