Berita Surabaya Hari Ini
Curhat Putri Kandung Dinodai Ayahnya, Selama 3 Tahun Menjadi Budak Nafsu, Awalnya Cuma Digerayangi
Curhat Putri Kandung Dinodai Ayahnya, Selama 3 Tahun Menjadi Budak Nafsu, Awalnya Cuma Digerayangi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim meringkus ayah berinisial MT asal Sidoarjo terkait dugaan menyetubuhi putri kandungnya.
Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilakukan MT selama tiga tahun.
Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2017 lalu ketika korban masih berusia 13 tahun.
MT melakukan pelecehan ini diawali dengan meraba tubuh anak kandungnya saat tidur bersama.
Padahal, saat kejadian, di dekat MT ada istrinya.
Tak puas menggerayangi tubuh putrinya, MT kemudian memaksanya untuk memuaskan nafsu birahi dengan hubungan intim.
Perilaku ini pun dilakukan setiap hari, saat sang istri berangkat bekerja di pagi hari.
Sedangkan tersangka adalah seorang pengangguran.
Sementara itu, korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya.
Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak Kanak (TK).
Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya melakukan hubungan badan.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
Namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisinya beserta ibu dan adiknya.
Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.
“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah."