Presiden Jokowi Digugat Kader PAN Rp 2,6 Triliun, Sekjen PAN Angkat Bicara
Kader PAN Ini Gugat Presiden Jokowi 2,6 Triliun, Sekretaris Jenderal PAN Angkat Bicara, Kasus Apa?
1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.
3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita
4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015.
5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan
Baca juga: Arema FC Ingin Kejelasan Soal Subsidi dan Proteksi Sponsorship Liga 1 2021
Pengelolaan miga) tidak merugikan Aceh Utara
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh Utara berharap, pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) tidak merugikan Aceh Utara sebagai pemilik tempat.
Untuk diketahui, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) anak perusahaan pertamina pada 17 Mei 2021, resmi menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) B, atau dikenal juga dengan nama Blok B, kepada PT Pema Global Energi (PGE).
Prosesi itu berlangsung dalam sebuah seremoni yang diadakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Namun, dalam pengelolaan Blok B tersebut, Pemerintah Aceh belum melibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B.
Padahal wilayah kerja berada dalam lima kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara, yaitu, Kecamatan Syamtalira Aron (Cluster I) Nibong (Cluster II) kemudian Tanah Luas (Cluster III) dan Matangkuli (Cluster IV) dan Kecamatan Langkahan.
Sedangkan pipa pengelolaan migas tersebut, juga melintasi tiga kecamatan lainnya yaitu Paya Bakong, Pirak Timu, dan juga Cot Girek.
“Dalam beberapa hari ini kami banyak sekali menerima masukan masyarakat terkait blok B di bekas ladang gas Mobil Oil dan Exxon Mobil di Kecamatan Nibong, Aceh Utara,” tulis Ketua Harian Kadin Aceh Utara, Misbahuddin Ilyas kepada Serambinews.com, Selasa (24/5/2021).
Sampai sekarang, PT Pema belum juga melibatkan PT Pase Energi milik Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan blok B tersebut.
"Kami dari Kadin Aceh Utara berharap, agar konsekuensi bagi hasil antara PT PEMA dan PT Pase Energy Aceh Utara harus transparan dan jelas,” kata Ketua Harian Kadin Aceh Utara.