Presiden Jokowi Digugat Kader PAN Rp 2,6 Triliun, Sekjen PAN Angkat Bicara
Kader PAN Ini Gugat Presiden Jokowi 2,6 Triliun, Sekretaris Jenderal PAN Angkat Bicara, Kasus Apa?
SURYAMALANG.COM - Kader PAN ini berani gugat Presiden Jokowi sebesar Rp 2,6 Triliun.
Adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) Asrizal H Asnawi megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan sejumlah pihak terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatannnya, Asrizal meminta agar PT Pertamina (Persero) membayar uang sebesar Rp 2.667.913.290.000 sebagai hasil dari blok migas yang dikelola Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Baca juga: Sosok Hanna Kirana, Pengganti Lea Ciarachel di Suara Hati Istri: Zahra, Sepupu Citra Kirana
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno mengatakan, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN Asrizal H Asnawi semestinya mengutamakan dialog sebelum menggugat Presiden Joko Widodo terkait pengelolaan blok migas di Aceh.
Eddy berpendapat, persoalan tersebut dapat selesai lebih cepat melalui proses dialog ketimbang membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Menurut hemat kami, supaya mempercepat proses, paling tidak dilaksanakan proses dialog terlebih dahulu, jangan langsung menggugat karena dengan proses dialog banyak opsi yang bisa dihasilkan," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, opsi-opsi yang dapat muncul dalam proses dialog juga dapat menghasilkan keluaran yang maksimal.
"Kalau sudah jalur pengadilan yang ditempuh, tentu hal itu kemudian masuk ke dalam proses acara formal sehingga opsi-opsi yang ada juga tidak banyak dan hasil yang didapatkan belum tentu maksimal," ujar dia.
Eddy mengatakan, Asrizal semestinya juga dapat menghubungi dirinya yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, komisi yang membidangi sektor energi termasuk minyak dan gas.
Ia mengatakan, Komisi VII siap menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait persoalan blok migas di Aceh.
"Kami di Komisi VII bisa menjadi fasilitator terhadap hal-hal tersebut, menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, antara kepentingan daerah, dengan Kementerian ESDM dengan SKK Migas," ujar Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Asrizal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak lainnya terkait pengelolaan blok migas di Aceh.
Dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.
Baca juga: Ingat Malinda Dee, Sosialita yang Nikahi Anak Sendiri? Ini Kabar Terbarunya di Penjara
Kemudian, Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.
Berikut ini petitum gugatan Asrizal sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat
1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.
3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita
4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015.
5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan
Baca juga: Arema FC Ingin Kejelasan Soal Subsidi dan Proteksi Sponsorship Liga 1 2021
Pengelolaan miga) tidak merugikan Aceh Utara
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh Utara berharap, pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) tidak merugikan Aceh Utara sebagai pemilik tempat.
Untuk diketahui, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) anak perusahaan pertamina pada 17 Mei 2021, resmi menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) B, atau dikenal juga dengan nama Blok B, kepada PT Pema Global Energi (PGE).
Prosesi itu berlangsung dalam sebuah seremoni yang diadakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Namun, dalam pengelolaan Blok B tersebut, Pemerintah Aceh belum melibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B.
Padahal wilayah kerja berada dalam lima kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara, yaitu, Kecamatan Syamtalira Aron (Cluster I) Nibong (Cluster II) kemudian Tanah Luas (Cluster III) dan Matangkuli (Cluster IV) dan Kecamatan Langkahan.
Sedangkan pipa pengelolaan migas tersebut, juga melintasi tiga kecamatan lainnya yaitu Paya Bakong, Pirak Timu, dan juga Cot Girek.
“Dalam beberapa hari ini kami banyak sekali menerima masukan masyarakat terkait blok B di bekas ladang gas Mobil Oil dan Exxon Mobil di Kecamatan Nibong, Aceh Utara,” tulis Ketua Harian Kadin Aceh Utara, Misbahuddin Ilyas kepada Serambinews.com, Selasa (24/5/2021).
Sampai sekarang, PT Pema belum juga melibatkan PT Pase Energi milik Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan blok B tersebut.
"Kami dari Kadin Aceh Utara berharap, agar konsekuensi bagi hasil antara PT PEMA dan PT Pase Energy Aceh Utara harus transparan dan jelas,” kata Ketua Harian Kadin Aceh Utara.
“Sekali lagi harapan kami Kadin Aceh Utara berharap, pada pihak pengelolaan Blok B Aceh Utara untuk benar-benar melibatkan para pengusaha Aceh Utara,” katanya.
PT PEMA harus mengkaji kembali, terkait tidak melibatkan PT Pase Energi agar tidak merugikan masyarakat Aceh Utara. (*)
Baca juga: BMKG Karangkates Malang: Subduksi Serentak Berpotensi Picu Gempa Besar
Baca juga: Lantik 107 PNS Tempati Jabatan Baru, Begini Pesan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko
Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru dan Tunjangannya
Kompas.com: Kadernya Gugat Jokowi soal Blok Migas, PAN Minta Utamakan Dialog dan SerambiNews.com: Pengelolaan Migas di Blok B Diharapkan tak Merugikan Aceh Utara