Berita Bondowoso Hari Ini

7 Pemuda Bondowoso Pilih Serahkan Satwa Dilindungi Burung Elang Ular Bido ke Petugas, Ada Ancaman UU

Semua jenis elang dilindungi oleh Undang-Undang,Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Bidang KSDA Wilayah III Jember menerima Burung Elang Ular Bido. 

Ia menyebut, kawasan Ijen memang salah satu habitat Elang Ular Bido.

Kendati begitu, BKSDA belum melakukan inventaris terkait jumlahnya.

"Memang belum ada kegiatan inventarisasi. Karena kan biasanya tiap burung elang punya daya jelajah, teritorialnya di mana. Sehingga kalau over load bisa berantem antar elang lainnya," sebutnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa memelihara, menangkap apalagi memperjual-belikan satwa yang dilindungi ada konsekuensi hukumnya.

"Semua jenis elang dilindungi oleh Undang-Undang," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved