Berita Batu Hari Ini
Tenaga Harian Lepas Pemkot Batu Harus Terlindungi Jaminan Sosial
Para tenaga harian lepas (THL) di Pemkot Batu harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Para tenaga harian lepas (THL) di Pemkot Batu harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun telah mengimbau kepada setiap kepala SKPD untuk segera mendaftarkan THL ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan maksimal tahun depan.
Kepala BKPSDM, Siswanto menerangkan, pendaftaran THL agar bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan ranah pada masing-masing SKPD.
Dijelaskannya, belum semua THL terlindungi oleh jaminan sosial saat ini.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada setiap kepala SKPD untuk menganggarkan agar THL bisa terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujar Siswanto, Senin (7/6/2021).
Diterangkan Siswanto, jaminan sosial terhadap THL adalah upaya pelayanan kepada pegawai non PNS.
Di sisi lain, Siswanto juga mengatakan gaji THL naik pada 2021 ini.
Dari Rp 1.5 hingga Rp 2 juta per bulan, tahun ini naik menjadi Rp 2.450.000.
“Meski nilainya masih di bawah UMR, namun kami telah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tandas Siswanto.
Berbeda dengan tenaga honorer di Pemkot Batu, mereka telah terlindungi jaminan sosial.
Pada 2020 lalu sebanyak 470 tenaga honorer Pemkot Batu terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Tahun ini ada dua tambahan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan merek terima, yakni program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya.
Kata dia, penambahan program tersebut sesuai dengan Perda dan Perwali tentang Ketenagakerjaan, terutama untuk tenaga honorer yang telah dianggarkan terdaftar dalam empat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, untuk tenaga honorer juga sudah kami daftarkan dua program BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Sedangkan pada tahun ini kami tambahkan dua program lagi," ujarnya.