Mau Daftar CPNS? Perhatikan 3 Aturan Ditetapkan Kemenpan RB untuk Seleksi CASN 2021
Aturan ini perlu diketahui para CPNS yang dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah bakal membuka lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021).
Guna persiapan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) menerbitkan 3 aturan baru terkait seleksi CASN 2021.
Aturan ini perlu diketahui para CPNS tahun ini. Peraturan ini dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Ketiga peraturan ini ditetapkan serentak pada 7 Juni 2021.
Dalam aturan ini, pemerintah juga menetapkan untuk penerimaan CPNS untuk kaum disabilitas.
Lantas apa saja isi dari ketiga peraturan tersebut?
1. Pengadaan pegawai negeri sipil
Dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.
Kebutuhan khusus yang dimaksud meliputi: Lulusan terbaik diberi kuota 10 persen di tiap instansi disabilitas diberi kuota 2 persen di tiap instansi.
Baca juga: Update Pendaftaran CPNS dan P3K Tahun 2021 di Ponorogo, Pemkab Buka 2.063 Formasi
Kebutuhan khusus diaspora dialokasikan sesuai kebutuhan organisasi Kuota khusus untuk Papua dan Papua
Sementara, syarat untuk kebutuhan umum PNS, meliputi:
Usia 18-35 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar Sehat jasmani dan rohani Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia