Mau Daftar CPNS? Perhatikan 3 Aturan Ditetapkan Kemenpan RB untuk Seleksi CASN 2021
Aturan ini perlu diketahui para CPNS yang dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
Sementara seleksi kompetensi II, diikuti oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodi dan lulusan PPG.
Adapun jika tidak lulus seleksi kompetensi II, bisa mengikuti seleksi kompetensi III. Pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses di laman SSCASN.
3. Pengadaan PPPK non-guru
Dalam Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Syarat pendaftar PPPK jabatan fungsional atau non-guru 2021, meliputi:
Usia minimal 20 tahun atau setahun lebih dari batas usia jabatan yang dilamar
Baca juga: Pria Riau Ini Naikkan Hadiah Sayembara Mencari Istrinya yang Hilang Jadi Rp 150 Juta
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar Sehat jasmani dan rohani Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional, yaitu: Kompetensi teknis Kompetensi manajerial Kompetensi sosial kultural Sama seperti lainnya, pendaftaran PPPK jabatan fungsional di laman SSCASN.
Baca juga: 3 Sayembara yang Bikin Heboh, dari Suami Cari Istri Hilang sampai Walikota Bingung Cari Nama Anak
Baca juga: Varian Baru Virus Corona di Indonesia Ada 145 Kasus, 3 Kasus Varian Delta Di Jatim Bisa Bertambah
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 16 Juni 2021: Detik-detik Nino Tahu Foto Elsa dan Ricky, Andin Puas