Berita Malang Hari Ini
PN Kota Malang Bersama BPN Gelar Pemeriksaan di Lahan Sengketa yang Akan Dibangun Apartemen
Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, melakukan pemeriksaan di lahan sengketa, yang berada di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, melakukan pemeriksaan di lahan sengketa, yang berada di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (18/6/2021).
Di lahan sengketa tersebut, sedianya akan dibangun sebuah apartemen.
Hakim PN Kelas 1 A Malang, Noor Ichwan Ichlas, memimpin kegiatan pemeriksaan di lahan seluas 5.035 m2 tersebut.
Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang juga ikut hadir.
Kegiatan pemeriksaan setempat itu tidak berlangsung lama, hanya berlangsung selama 30 menit.
Pengacara, Yayan Riyanto mengatakan, lahan milik kliennya yang bernama Eko Budi Siswanto itu, hendak dieksekusi oleh PN Malang. Padahal, lahan tersebut telah dibeli oleh kliennya pada Agustus 2013 lalu.
"Klien kami, Eko Budi Siswanto membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati, (68), warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang."
"Klien kami merupakan pembeli lelang beritikad baik, setelah lahan tersebut dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (18/6/2021).
Ia menjelaskan Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu, masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"PN Malang bahkan melakukan eksekusi lahan yang pernah menjadi kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang," tambahnya.
Namun, ia mengaku cukup puas dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Malang.
"Hakim sudah melihat batas-batas di sertifikat baru yang dikeluarkan atas nama klien kami. Ini pun juga sudah dinyatakan oleh tim BPN. Sekarang, hakim harus mematuhi Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX," bebernya.
Dirinya juga kembali menegaskan, bahwa lahan itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang, yang dilaksanakan di KPKNL Malang.
"Kalau berani usir klien kami sebagai pembeli lelang, kami akan gugat PN Malang," tuturnya.
Sementara itu, Hakim PN Kelas 1 A Malang, Noor Ichwan Ichlas enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaan batas-batas lahan dan sertifikat tersebut.
"Sudah cukup pemeriksaannya," jawabnya singkat.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari Meriyati, Siti Badriyah.
"Kan sudah lihat kegiatan (pemeriksaan setempat) tersebut," tandasnya singkat.