Nasib Pengendara Tabrak Burung Dara Dituntut Ganti Rugi 2,5 Juta, Pemilik Ngotot sampai ke Polisi

Nasib pengendara tabrak burung dara dituntut ganti rugi Rp 2,5 juta, pemilik ngotot sampai urusan dengan polisi

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Istimewa via TribunBanyumas.com/Canva.com
Ilustrasi burung dara atau merpati (kiri), postingan Dwi Lisma (kanan) di Facebook 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang pengendara menabrak burung dara alias burung merpati dituntut ganti rugi Rp 2,5 juta.

Kendati merasa tidak bersalah karena burung dara tersebut bertengger di tengah jalan, namun pengendara di Banjarnegara itu akhirnya mengalah. 

Pengendara itu akhirnya memberi ganti rugi dan kasus itu sempat melibatkan polisi. 

Awalnya, kisah pengendara menabrak burung dara ini viral di media sosial Facebook. 

Salah satu akun bernama Dwi Lisma membagikan kisah keponakannya yang tak sengaja menabrak burung dara lalu mati.

Pemilik burung dara lantas meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 juta.

Tetapi setelah dinego, pemilik meminta separuhnya, Rp 1.250.000. 

Tangkapan layar postingan yang menanyakan informasi harga burung dara di Facebook
Tangkapan layar postingan yang menanyakan informasi harga burung dara di Facebook (ISTIMEWA via TribunBanyumas.com)

Dalam postingan itu, akun Dwi Lisma bermaksud menanyakan jenis burung dara yang ditabrak keponakannya, serta harga umumnya.

Akun Dwi Lisma juga menyertakan foto-foto bangkai burung dara dalam postingan itu. 

Tak dinyana postingan itu viral hingga dibanjiri ribuan komentar dari warganet. 

Saat dikonfirmasi, IN, pengendara asal Banjarnegara yang menabrak burung dara itu membenarkan kejadian tersebut.

IN mengakui sempat menabrak burung dara yang berhenti di tengah jalan dan enggan terbang. 

"Pas ketabrak masih hidup," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/6/2021) artikel 'Viral di Banjarnegara, Burung Dara Tertabrak dan Mati, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta'.

Tak dinyana insiden itu berbuntut panjang.

Pemilik dara mendatangi rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved