Berita Blitar Hari Ini

Aturan PPKM Mikro di Kota Blitar, Warung Makan, PKL, dan Usaha Kecil Masih Bisa Beroperasi

Pemkot Blitar melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Kawasan wisata Makam Bung Karno (MBK) di Kota Blitar. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemkot Blitar mengoptimalkan kembali peran Posko Tangguh di tingkat RT.

"Kami memperpanjang PPKM mikro karena efektif menekan kasus Covid-19. Kami akan mengoptimalkan lagi peran Posko Tangguh di tingkat RT," kata Santoso, Wali Kota Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/6/2021).

Santoso mengatakan Pemkot Blitar mengikuti langkah-langkah pemerintah pusat terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM mikro.

Sesuai instruksi Mendagri nomor 14/2021, kepala daerah diminta melaksanakan PPKM mikro secara ketat.

Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen di daerah zona merah dan 50 persen di zona lainnya.

Instruksi Mendagri menyebutkan soal pembatasan jam operasional rumah makan.

Jam operasional rumah makan dibatasi sampai pukul 20.00 WIN dengan kapasitas dibatasi 25 persen.

"Kami mengikuti langkah-langkah dari pemerintah pusat, tapi kami menyesuaikan kondisi wilayah," ujar Santoso.

Pemerintah tidak semata-mata menangani masalah kesehatan di masa pandemi ini.

Pemerintah juga harus memikirkan soal pemulihan ekonomi masyarakat.

"Kami beri ruang gerak warung makan, PKL, dan pelaku usaha kecil agar ekonomi tetap berjalan. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Menurutnya, Pemkot Blitar juga memperketat pengawasan pengunjung di wisata Makam Bung Karno.

Pemkot mendirikan Posko di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP), yang menjadi tempat parkir kendaraan pengunjung wisata Makam Bung Karno.

Posko itu mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment) terhadap pengunjung.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved