Oknum Polisi Perdayai Gadis Di Bawah Umur di Kantor Polsek, Dirudapaksa Usai Pemeriksaan
Seorang oknum polisi berpangkat Briptu II merudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek usai lakukan pemeriksaan
SURYAMALANG.COM - Seorang oknum polisi ditengarai telah mencoreng lembaga kepolisian RI. Ia tega merudapaksa gadis remaja usia 16 tahun.
Oknum polisi ini berpangkat Briptu II dan bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Aksi tak terpuji oknum polisi ini menjadi viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa gadis di bawah umur di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: 5 FAKTA Kisah Tragis Pembunuhan Cewek Pemandu Lagu Asal Wagir Malang, Korban Yatim Piatu & Rudapaksa
Baca juga: Begal Payudara Apes di Lamongan, Pria Ini Kaget Saat Tahu Identitas Korban
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
" Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban, gadis di bawah umur itu, bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke kantor polsek.
Setibanya di kentor polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orangtua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, gadis di bawah umur ini keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.